KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Penggunaan fasilitas negara oleh pejabat pemerintah dalam kampanye pemilu merupakan modus yang sering terjadi dan berpotensi mengganggu prinsip keadilan dalam pemilu. Modus ini cenderung meningkat apabila ada petahana yang mencalonkan diri kembali. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye telah diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua regulasi ini menyatakan bahwa pasangan calon yang menduduki jabatan negara dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye berlangsung.
Fasilitas negara yang dilarang mencakup segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beberapa fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kampanye antara lain kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan, serta alat transportasi dinas lainnya. Pejabat negara juga dilarang menggunakan sarana perkantoran, sound system, kendaraan dinas radio daerah, serta peralatan lainnya.
Namun, ada pengecualian dalam penggunaan fasilitas negara. Jika gedung atau fasilitas milik pemerintah dapat disewakan kepada umum, maka fasilitas tersebut dapat digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kampanye, dengan memperhatikan prinsip keadilan.
Di Kota Kefamenanu, terlihat bertebaran spanduk-spanduk dan papan reklame yang mempromosikan calon-calon dalam pemilihan kepala daerah. Pemasangan reklame ini sering kali menggunakan fasilitas milik pemerintah atau pemerintah daerah, seperti sepanjang Kilometer 9 Jurusan Kefamenanu, tanah pemda, hingga area lapangan basket Kota Kefamenanu.
Reklame yang bertebaran ini seharusnya terdata dan menjadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Namun, seringkali masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang pendataan dan pemasangan reklame ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pemasangan reklame tersebut sudah sesuai dengan aturan dan apakah telah memberikan kontribusi bagi PAD Kabupaten TTU.
Victor Emanuel Manbait dari Lakmas Cenda Wangi NTT menyoroti pentingnya pendataan dan penertiban reklame liar yang merugikan daerah.
"Penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye merupakan pelanggaran serius. Hal ini dapat mengganggu prinsip keadilan dalam pemilu dan memanfaatkan kekuasaan untuk keuntungan pribadi," tegasnya.
Untuk itu, pendataan dan penertiban reklame liar yang merugikan daerah harus menjadi perhatian pemerintah Kabupaten TTU. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye pemilu dan memastikan bahwa pemasangan reklame memberikan kontribusi yang seharusnya bagi PAD Kabupaten TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait