KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Penggunaan fasilitas negara oleh pejabat pemerintah dalam kampanye pemilu merupakan modus yang sering terjadi dan berpotensi mengganggu prinsip keadilan dalam pemilu. Modus ini cenderung meningkat apabila ada petahana yang mencalonkan diri kembali. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye telah diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua regulasi ini menyatakan bahwa pasangan calon yang menduduki jabatan negara dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye berlangsung.
Fasilitas negara yang dilarang mencakup segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beberapa fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kampanye antara lain kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan, serta alat transportasi dinas lainnya. Pejabat negara juga dilarang menggunakan sarana perkantoran, sound system, kendaraan dinas radio daerah, serta peralatan lainnya.
Namun, ada pengecualian dalam penggunaan fasilitas negara. Jika gedung atau fasilitas milik pemerintah dapat disewakan kepada umum, maka fasilitas tersebut dapat digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kampanye, dengan memperhatikan prinsip keadilan.
Di Kota Kefamenanu, terlihat bertebaran spanduk-spanduk dan papan reklame yang mempromosikan calon-calon dalam pemilihan kepala daerah. Pemasangan reklame ini sering kali menggunakan fasilitas milik pemerintah atau pemerintah daerah, seperti sepanjang Kilometer 9 Jurusan Kefamenanu, tanah pemda, hingga area lapangan basket Kota Kefamenanu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait