MAKASSAR,iNewsTTU.id- Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan upaya penyelundupan teripang susu seberat 61 kilogram asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Nilai dari satwa dilindungi yang diselundupkan tersebut mencapai kurang lebih Rp130 juta rupiah.
Kepala Balai Karantina Sulsel Sitti Chadijhah mengatakan, penangkapan bermula saat ada kecurigaan petugas Balai Karantina NTT terhadap barang yang kemudian berkoordinasi dengan Karantina Sulsel.
Akhirnya, media pembawa tertangkap saat pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," ujarnya, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara mengemas teripang menggunakan kardus sebanyak lima koli dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman berisi sparepart kendaraan.
Atas penemuan ini, petugas karantina segera mengonfirmasi dan berkoordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan.
"Setelah pemeriksaan ternyata berisi teripang laut jenis susu dan koro, satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait