Ia juga menambahkanketika ada laporan pihaknya akan melihat kebutuhan korban, misalnya korban mengalami trauma bisa langsung mendapatkan konseling psikologi uang disediakan oleh kepolisian dan jika korbannya banyak, akan dierujuk ke UPTD PPA atau layanan satuan Pelindungan Anak dan perempuan yaitu rumah-rumah aman, dan jika korban membutuhkan perawatan medis kami akan membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
" Para pelaku kekerasan terhadap anak kami langsung menangani atas dasar-dasar hukum pidana tindak kekerasan yang berlaku”, tegas AKP. Fridinari D. Kameo.
Senada dengan Fridinari D. Kameo, Kabid Perlindungan Anak DP3AP2KB NTT France Tiran juga menambahkan bahwa di DP3AP2KB NTT, melalui Bidang Perlindungan Khusus Anak, terus melakukan upaya preventif sebagai bentuk komitmen untuk bisa memutus mata kekerasan terhadap anak.
“Kami telah melaksanakan program “DP3AP2KB Goes to School” yang sudah dilaksanakan di SMK Negeri 2 Kupang, SLB Negeri Kota Raja, dan SMA Negeri 5 Kota Kupang. Dan di tahun ini kegiatan tersebut akan dikembangkan lagi sampai ke lingkungan kampus-kampus. Selain itu juga, di dua minggu terkahir ini, kami melakukan sosialisasi melalui kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Negeri 12 Kota Kupang, SMA Negeri 10 Kupang, dan SMAK Mercusuar Kupang," jelas France.
France juga berpesan agar semua pihak mendidik anak-anaknya agar menjadi "pelopor" dan "pelapor".
Pelopor pembangunan bangsa dan juga Pelapor agar anak harus berani melaporkan segala bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi yang dialaminya.
France menambahkan dunia ini masih ada kalau semuanya masih bisa melihat senyum pada anak-anak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari masyarakat, oleh karena itu sudah kewajiban bersama melindungi anak-anak dari berbagai ancaman kekerasan yang menyakiti mereka pungkasnya sebagai menutup Dialog Kupang Pagi, yang disiarkan melalui Pro 1 RRI Kupang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait