Jaksa Akui Telah Menghentikan Penyelidikan Kasus Dana Reses DPRD TTU Senilai Rp1,1 Miliar

Isto Santos
Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Andrew P. Keya, mengakui bahwa penyelidikan kasus dana reses anggota DPRD Kabupaten TTU senilai Rp1,1 miliar tahun 2020 telah dihentikan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor penting.

"Untuk kasus dugaan tindak pidana pengelolaan dana reses DPRD TTU sampai saat ini kami sudah melakukan penghentian penyelidikan dengan berbagai pertimbangan," ujar Keya setelah dialog dengan massa aksi Ampera, Senin (24/06/2024).

Keya menjelaskan bahwa pertimbangan pertama adalah berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari inspektorat, di mana nilai kerugian tersebut telah dipulihkan oleh anggota DPRD TTU.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network