KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Andrew P. Keya, mengakui bahwa penyelidikan kasus dana reses anggota DPRD Kabupaten TTU senilai Rp1,1 miliar tahun 2020 telah dihentikan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor penting.
"Untuk kasus dugaan tindak pidana pengelolaan dana reses DPRD TTU sampai saat ini kami sudah melakukan penghentian penyelidikan dengan berbagai pertimbangan," ujar Keya setelah dialog dengan massa aksi Ampera, Senin (24/06/2024).
Keya menjelaskan bahwa pertimbangan pertama adalah berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari inspektorat, di mana nilai kerugian tersebut telah dipulihkan oleh anggota DPRD TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait