Jaksa Akui Telah Menghentikan Penyelidikan Kasus Dana Reses DPRD TTU Senilai Rp1,1 Miliar

Isto Santos
Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa tidak seluruh dana reses yang diterima oleh anggota dewan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan reses.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, memang ada perbuatan melanggar hukumnya yaitu tidak seluruh dana reses itu yang diterima oleh anggota dewan seluruhnya digunakan untuk kegiatan reses," katanya.

Ia menjelaskan dana tersebut diantaranya ada yang digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang sudah disepakati juga oleh anggota dewan dan tokoh adat di desa yang bersangkutan," jelasnya.

Keya menambahkan bahwa pertimbangan ini juga dilakukan oleh tim ahli di inspektorat, yang menemukan adanya selisih potensi kerugian keuangan negara. Namun, selisih tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar lebih dari Rp1,1 miliar.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network