Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa tidak seluruh dana reses yang diterima oleh anggota dewan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan reses.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, memang ada perbuatan melanggar hukumnya yaitu tidak seluruh dana reses itu yang diterima oleh anggota dewan seluruhnya digunakan untuk kegiatan reses," katanya.
Ia menjelaskan dana tersebut diantaranya ada yang digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang sudah disepakati juga oleh anggota dewan dan tokoh adat di desa yang bersangkutan," jelasnya.
Keya menambahkan bahwa pertimbangan ini juga dilakukan oleh tim ahli di inspektorat, yang menemukan adanya selisih potensi kerugian keuangan negara. Namun, selisih tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar lebih dari Rp1,1 miliar.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait