Kefamenanu, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana reses tahun anggaran 2020.
Penyelidikan ini berfokus pada penggunaan dana reses oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTU selama masa pandemi Covid-19.
Menurut informasi yang dihimpun, Plt. Sekwan dan staf DPRD TTU telah mulai diperiksa oleh jaksa sejak beberapa waktu lalu. Sejak Senin, 13 Mei 2024, pimpinan dan anggota DPRD TTU juga telah diperiksa oleh tim penyidik dari Kejari TTU.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Doktor Robert Jimmy Lambila, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendrik Tiip, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan awal sudah dilakukan sejak setahun lalu, namun sempat dipending karena pemilu dan saat ini kembali dilanjutkan.
"Sejak dua pekan terakhir, kita telah mulai melakukan pengambilan keterangan terhadap sejumlah pihak, mulai dari staf di sekretariat maupun anggota DPRD TTU,"tegasnya.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap dugaan penyimpangan dana reses dan memastikan bahwa dana publik digunakan dengan semestinya, terutama dalam situasi pandemi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait