4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (BPJS Kesehatan).
7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Dengan penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya jaminan kesehatan dan tertib administrasi dalam pengurusan SIM.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait