7 Syarat Urus SIM di Satlantas Polres TTU dan Paling Utama Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten TTU untuk memastikan aktif kepesertaan di BPJS Kesehatan karena menjadi syarat utama sebelum memenuhi persyaratan lainnya dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Satlantas Polres TTU akan memulai uji coba terkait kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat berkas untuk membuat SIM. Uji coba ini akan dimulai pada 1 Juli 2024.

"Masyarakat pemohon wajib menunjukkan bukti terdaftar sebagai peserta aktif yang akan dicek pertama kali oleh petugas SIM, selanjutnya akan masuk pada proses lainnya," ujar AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, Selasa (25/06/2024).

Berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9 menyatakan bahwa persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi:

a. Untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya, atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (BPJS Kesehatan).
7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Dengan penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya jaminan kesehatan dan tertib administrasi dalam pengurusan SIM.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network