Kakanwil Kumham NTT akan Sanksi Tegas jika Petugas Rutan Lakukan Penganiayaan

Rudy Rihi
Kakanwil Kumham NTT, Marciana D. Djone. Foto : Ist

Selain itu, lanjut Marciana, juga diketahui bahwa petugas dan kedua tahanan saling melapor ke pihak berwajib terkait kejadian pemukulan yang terjadi kurang lebih setahun lalu di luar jam dinas. Petugas atas nama Abraham A. Telaleol telah diberikan hukuman berupa Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Petugas yang bersangkutan juga telah dipanggil pihak kepolisian (Polres Kupang Kota, red) guna dimintai keterangan terkait adanya laporan polisi oleh tahanan atas nama Januar C. Ndun dalam kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya. Perkembangan terbaru, menurut informasi yang diterima Abraham A. Telaleol kini sudah ditahan di Polres Kupang Kota.

Marciana menyatakan, pihaknya mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kupang Kota dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga memastikan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu proses pembinaan dan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan Pemasyarakatan yang berbasis hak asasi manusia di dalam Rutan Kupang. 

“Jika terbukti, petugas tersebut juga akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021,” tegasnya. 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network