Ia menjelaskan, terduga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya pertama pria berinisial AU, sopir mobil pick up dengan nomor polisi DH 8627 DF, yang mengangkut barang dari Desa Napan ke Desa Amol, Kecamatan Miotim, Kabupaten TTU.
Pria lainnya berinisial AT, sopir bus dengan nomor polisi DH 7113 AA, yang mengangkut barang dari Desa Amol, Kecamatan Miotim, ke Kota Kupang.
"Sementara itu, barang bukti yang ikut diamankan berupa mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi DH 8627 DF dan mobil bus warna oranye dengan nomor polisi DH 7113 AA. serta 43 karung berisi pakaian bekas atau rombengan," ungkapnya..
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan pakaian bekas tersebut dan memastikan penegakan hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait