Polres TTU Amankan Terduga Pelaku dan 2 Mobil yang Angkut Pakaian Bekas Ilegal Asal Timor Leste

Isto Santos
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres TTU (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pada  Rabu,  12 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, Sat Intelkam Polres TTU mengamankan sebuah mobil bus angkutan umum dengan nomor polisi DH 7113 AA yang mengangkut 43 karung/bal pakaian bekas atau rombengan. Mobil tersebut ditangkap di Jln. Eltari KM 9 Jurusan Kupang.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, mengungkapkan bahwa pakaian bekas tersebut berasal dari Distrik Oecusse, Timor Leste.

Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, untuk kemudian dijual ke Kota Kupang.

"Berdasarkan hasil interogasi, pakaian bekas atau rombengan tersebut berasal dari Negara Timor Leste, Distrik Oecusse yang dikeluarkan melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara untuk dijual ke Kota Kupang," ujar Ipda Wilco, Kamis (20/06/2024).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network