KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pada Rabu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, Sat Intelkam Polres TTU mengamankan sebuah mobil bus angkutan umum dengan nomor polisi DH 7113 AA yang mengangkut 43 karung/bal pakaian bekas atau rombengan. Mobil tersebut ditangkap di Jln. Eltari KM 9 Jurusan Kupang.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, mengungkapkan bahwa pakaian bekas tersebut berasal dari Distrik Oecusse, Timor Leste.
Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, untuk kemudian dijual ke Kota Kupang.
"Berdasarkan hasil interogasi, pakaian bekas atau rombengan tersebut berasal dari Negara Timor Leste, Distrik Oecusse yang dikeluarkan melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara untuk dijual ke Kota Kupang," ujar Ipda Wilco, Kamis (20/06/2024).
Ia menjelaskan, terduga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya pertama pria berinisial AU, sopir mobil pick up dengan nomor polisi DH 8627 DF, yang mengangkut barang dari Desa Napan ke Desa Amol, Kecamatan Miotim, Kabupaten TTU.
Pria lainnya berinisial AT, sopir bus dengan nomor polisi DH 7113 AA, yang mengangkut barang dari Desa Amol, Kecamatan Miotim, ke Kota Kupang.
"Sementara itu, barang bukti yang ikut diamankan berupa mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi DH 8627 DF dan mobil bus warna oranye dengan nomor polisi DH 7113 AA. serta 43 karung berisi pakaian bekas atau rombengan," ungkapnya..
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan pakaian bekas tersebut dan memastikan penegakan hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait