KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengeluhkan tindakan pihak Samsat Kabupaten TTU yang diduga meminta pajak kendaraan bermotor rusak yang tidak lagi beroperasi.
Warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini dihubungi oleh pihak Samsat TTU terkait kendaraan motornya yang rusak. Ia diminta untuk membayar pajak dan menyerahkan kendaraan tersebut kepada Samsat, meskipun ia menolak keras karena belum ada sosialisasi mengenai hal ini.
"Mereka (Samsat TTU) mau angkut motor yang tidak jalan, yang rusak. Saya rasa ya bapak tidak punya hak. Saya menganggap ini penipuan," ujarnya dengan nada kesal saat ditemui pada Selasa (11/06/2024).
Ia menolak keras untuk membayar pajak kendaraan yang sudah rusak total atau sudah lama tidak terpakai. Ia berpendapat bahwa pajak hanya perlu dibayar jika kendaraan masih beroperasi.
"Saya bilang tidak bisa pak, ada konsumen baru ada produsen. Saya punya hak, ini barang saya kok, kita tahu aturan. Kecuali tilang dan saya pakai motor saya tidak bayar itu masuk akal. Masa dia (motor) duduk saja saya harus bayar pajak itu tidak masuk akal," sesalnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait