"Banyak masyarakat yang belum mengetahui bila data kendaraan bisa dihapus supaya tak lagi diwajibkan membayar pajak, dengan beberapa persyaratan dan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor," tambahnya.
Sedangkan pada ayat (2), kendaraan bisa dihapus secara otomatis di data ERI (Electronic Registration and Identification) bila tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
"Dan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak bisa diregistrasi kembali," terangnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait