Berdasarkan hasil rekaman CCTV, Tim Buser mengidentifikasi pelaku dan melakukan pencarian. Pada 7 Juni 2024, tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku tinggal di kos-kosan di KM 6 jurusan Kupang. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap JB.
Dalam interogasi, JB mengakui telah mencuri empat ekor babi milik Raymundus Fernandes dan menjualnya seharga 2,8 juta rupiah di pasar Halilulik, Kabupaten Belu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait