KEFAMENANU, iNewsTTU.id - JB (41), warga Desa Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan tindakan pencurian di lokasi yang berbeda.
Selain mencuri di Kelurahan Maubeli, Kota Kefamenanu, JB kepada polisi, juga mengakui telah melakukan pencurian di Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU sebanyak dua kali.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban pada Sabtu, 08 Juni 2024.
"Pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian di wilayah Noemuti sebanyak dua kali, dan penyidik masih melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain lagi yang terlibat," ungkap Iptu Jeffry.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Maubeli, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Tim Buser Sat Reskrim Polres TTU berhasil mengamankan JB berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 195 / V / 2024 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT Tanggal 11 Mei 2024.
Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku terjadi pada 11 Mei 2024 setelah Satreskrim menerima laporan tentang pencurian ternak yang terjadi di rumah Raymundus Fernandes.
Tim Buser kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, Tim Buser mengidentifikasi pelaku dan melakukan pencarian. Pada 7 Juni 2024, tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku tinggal di kos-kosan di KM 6 jurusan Kupang. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap JB.
Dalam interogasi, JB mengakui telah mencuri empat ekor babi milik Raymundus Fernandes dan menjualnya seharga 2,8 juta rupiah di pasar Halilulik, Kabupaten Belu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait