Marciana Tegaskan Anak yang Berkonflik dengan Hukum Berhak Mendapatkan Pendidikan yang Baik

Rudy Rihi
Kakanwil Kumham NTT, Marciana Djone ( duduk tengah) bersama peserta Bimtek Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Anak Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Anak Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang bertempat di ballroom Swiss Belhotel Kupang, Senin (5/6/2024).

Dalam sambutannya mewakili Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Marciana menekankan pentingnya pendidikan bagi semua warga negara, termasuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum. 

"Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selain itu, Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1), menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Hal ini termasuk Anak dengan Hukum yang mempunyai hak yang sama dengan warga masyarakat lainnya untuk mendapatkan pendidikan," jelas Marciana.

Marciana juga menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Anak dan Anak Binaan berhak memperoleh pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012 pasal 3 dan pasal 85 menyatakan bahwa pendidikan bagi Anak tidak boleh terhenti selama menjalankan proses peradilan pidana dan LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan tersebut.

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memikul amanat perundang-undangan tersebut untuk memberikan akses layanan pendidikan bagi Anak Berkonflik dengan Hukum. Pendidikan bagi ABH tidak bisa disamaratakan dengan anak pada umumnya, terutama terkait kurikulum yang diterapkan. 

Anak berkonflik dengan hukum adalah anak yang tergolong memiliki ketidakmampuan dalam mengontrol diri sendiri dan memiliki gangguan emosional, perilaku, serta ketidakmampuan dalam memahami aspek hukum, sosial, lingkungan, dan teknologi. Sehingga, kurikulum pendidikannya seharusnya berbeda dengan anak atau siswa di sekolah lainnya," papar Marciana.

Marciana juga menegaskan bahwa anak termasuk kelompok rentan yang harus dilindungi dan menjadi tanggung jawab pemerintah, salah satunya adalah bagaimana anak berhadapan dengan hukum itu menjadi perhatian kita semua.

“Ketika kita bicara tentang klaster anak, ada lima klaster yang harus diperhatikan: hak atas kesehatan, pendidikan, perlindungan khusus, partisipasi anak, dan identitas diri. Salah satu contohnya adalah klaster identitas diri, seperti akta lahir yang harus ada sejak lahir, sehingga ketika mau masuk sekolah, anak tersebut sudah mempunyai akta kelahiran," ujarnya.

Lebih lanjut, Marciana menyebutkan langkah-langkah strategis yang perlu diambil untuk memastikan anak-anak yang telah menjalani hukuman tetap mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang. 

"Tumbuh kembang anak harus tetap berjalan, meskipun mereka berada di luar setelah menjalani hukuman. Oleh karena itu, kita harus menyediakan pendidikan yang berkualitas dan mendukung reintegrasi mereka ke dalam masyarakat," tambahnya.

Dikatakannya, pendidikan non formal memiliki peran yang sangat penting dalam membekali anak-anak dengan keterampilan praktis dan pengetahuan.

"Dalam konteks LPKA, pendidikan non formal sangat relevan karena anak-anak yang berada di sini seringkali memiliki kebutuhan khusus yang tidak dapat dipenuhi oleh sistem pendidikan formal. Oleh karena itu, program-program pendidikan non formal seperti pelatihan keterampilan, kursus vokasional, dan kegiatan kreatif lainnya sangat dibutuhkan," jelas Marciana.

Mengakhiri sambutannya, Marciana berharap kegiatan Bimtek ini akan menghasilkan kebijakan dan program yang efektif dalam menyediakan pendidikan yang bermutu bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga mereka dapat memiliki masa depan yang lebih baik.

Selain itu dengan adanya Bimtek ini, dapat meningkatkan sinergitas dan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Anak Berkonflik dengan Hukum di LPKA Kelas I Kupang. Ini merupakan salah satu kegiatan Prioritas Nasional Tahun 2024 yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network