KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Unit Reskrim Polsek Insana Utara telah menitipkan dua tersangka, Yohanes Ifo Kolo dan Emanuel Kolo, di Rutan Polres TTU atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Dua tersangka ini sebelumnya dilaporkan oleh korban, Theodorus Ena, sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/11/IV/2024/INSUT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 13 April 2024.
Dalam laporan itu diuraikan peristiwa terjadi sekitar pukul 20.30 WITA di halaman depan rumah saksi Kanisius Kebo, di Maesmolo, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU.
Menurut keterangan korban dan dua saksi, Kanisius Kebo dan Bernadetha Kolo, kejadian bermula ketika pelaku Emanuel Kolo dalam keadaan mabuk mendatangi Yohanes Ifo Kolo dan membuat keributan.
Pada saat itu, korban yang sedang duduk bersama Kanisius Kebo dan Bernadetha Kolo mencoba meredakan situasi dengan mengajak Emanuel Kolo untuk bergabung duduk bersama mereka guna menghindari konflik lebih lanjut.
Namun, tidak lama kemudian, Yohanes Ifo Kolo menuduh korban dan saksi-saksi sebagai pihak yang memberikan minuman keras kepada Emanuel Kolo hingga mabuk dan membuat keributan.
Korban membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa Emanuel Kolo datang sudah dalam keadaan mabuk dan tidak mengetahui siapa yang memberikan minuman keras.
Yohanes Ifo Kolo kemudian mendatangi korban yang sedang duduk dan langsung memukul wajah korban sebanyak empat kali hingga korban terjatuh ke tanah.
Setelah korban terjatuh, Emanuel Kolo mendatangi dan memukul wajah korban berulang kali dengan kepalan tangannya, sementara korban hanya bisa menangkis dengan kedua tangannya tanpa melakukan perlawanan.
Aksi pengeroyokan ini akhirnya berhasil dihentikan oleh Kanisius Kebo bersama tetangga lainnya yang datang membantu melerai.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada hidung dan mulut serta mengeluarkan darah, yang dikuatkan dengan hasil visum dari RSUD TTU.
Kapolsek Insana Utara, Ipda Diknas Melvi Wiryanto Aoliso yang dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya menyatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Insana Utara telah melanjutkan proses penyidikan dan menitipkan kedua tersangka di Rutan Polres TTU dalam keadaan aman dan lancar.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami titipkan di sel Mapolres TTU, dengan adanya kejadian ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan hukum dan memahami bahwa perbuatan melawan hukum dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain," kata Ipda Diknas, Sabtu sore, 25/5/2024.
Kasus ini merupakan contoh nyata dari konsekuensi hukum yang tegas terhadap tindakan kekerasan, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi tindakan melawan hukum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait