KUPANG, iNewsTTU.id-- Seorang Ibu Rumah tangga di Kupang, Trinotji Damayanti, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1 miliar yang dilakukan oleh seorang pengacara asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda NTT pada hari Senin, 20 Mei 2024. Trinotji didampingi oleh kuasa hukumnya, Melki Nona, saat membuat laporan tersebut.
Usai membuat laporan, Trinotji menjelaskan kepada media bahwa kejadian bermula ketika pengacara berinisial AN mendampingi ibunya dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri, yang kemudian berlanjut ke tingkat banding. AN meminta uang sebesar Rp350 juta untuk dititipkan ke rekening bank miliknya dengan tujuan memenangkan perkara tersebut.
Pada bulan Oktober 2023, AN meminta tambahan uang sebesar Rp 650 juta, sehingga total uang yang telah diberikan mencapai Rp1 miliar. AN berjanji bahwa jika perkara perdata tersebut kalah, uang yang telah dititipkan akan dikembalikan.
“Saya pernah meminta tanda bukti penerimaan uang, namun AN menolak dan hanya memberikan selembar kwitansi pinjaman uang pada tanggal 9 Oktober 2023,” jelas Trinotji.
Setelah perkara tersebut kalah, Trinotji meminta agar uang dikembalikan sesuai perjanjian pinjaman yang akan dikembalikan dalam waktu satu bulan. Pada bulan Desember 2023, Trinotji meminta pengembalian uang tersebut, namun AN tidak mengembalikannya.
Melky Nona, Kuasa hukum Trinotji Damayanti mengatakan ini laporan dugaan penipuan dan Penggelapan dengan terlapor seorang pengacara berinisial AN, dimana terlapor pernah meminta uang untuk memenangkan sebuah kasus perdata, namun kalah, sehingga uang tersebut harusnya dikembalikan sesuai kesepakatan awal.
"Hari ini saya mendampingi klien saya membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan, dimana terlapor merupakan seorang pengacara, yang meminta uang sebanyak rp1 miliar rupiah, untuk penanganan sebuah kasus, karena kalah makanya uang ini harus dikembalikan", sebut Melky Nona.
Laporan dugaan penipuan ini sedang ditangani oleh penyidik satuan reserse kriminal umum Polda NTT.
Menanggapi kasus ini, AN selaku terlapor mengaku bersedia dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik Kepolisian.
"Sebagai advokat, saya siap dipanggil kapan saja oleh penyidik," tegas AN.
Ia juga menyatakan bahwa sampai saat ini dirinya masih memiliki hubungan hukum sebagai pengacara Trinotji dan belum ada pencabutan kuasa, sehingga ia mengklaim memiliki hak imunitas sebagai advokat.
Terkait dengan pinjaman uang, AN menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan pengembalian tahap pertama sebesar Rp 350 juta dan merencanakan pembayaran tahap kedua pada 30 Mei. "Tapi saya kaget kenapa saya dilaporkan," ungkap AN.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait