KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang staf guru wanita berinisial EL (37) melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di ruang kelas 1 SDN Buta, Desa Ainiut, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.
Terlapor, Delfrianus Soko Banae, menjabat sebagai kepala sekolah (Kepsek) dan atasan korban di sekolah tersebut.
Korban bersama keluarganya melaporkan kejadian ini ke Polres TTU dengan nomor laporan: LP/B/200/V/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT tertanggal 14 Mei 2024.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra membenarkan kejadian tersebut.
"Benar pada Selasa, 14 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual saat korban sedang menyusun soal ujian di ruangan kelas 1 SDN Buta," ujar Ipda Beggie pada Senin (20/05/2024).
Kepada polisi, korban EL mengungkapkan, terlapor menghampirinya untuk meminta lembaran ujian. Setelah memberikan lembaran ujian, terlapor meminta handphone korban untuk menggunakan hotspot internet.
Korban menolak memberikan handphone-nya, tetapi terlapor memaksa mengambil handphone yang disimpan dalam baju korban.
"Terlapor memasukkan tangannya ke dalam baju saya dan memegang payudara saya. Saya melawan dengan menutup pakaian saya hingga mengalami goresan pada tubuh bagian depan di atas payudara saya," ungkap korban.
Setelah kejadian tersebut, korban berlari keluar menuju ruangan sebelah untuk memberitahukan kejadian kepada rekan guru lainnya.
"Atas kejadian ini, saya datang ke Polres TTU untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tambah EL kepada Polisi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait