MIMIKA, iNewsTTU.id -Satgas Operasi Damai Cartenz-2024, bekerja sama dengan Polres Dogiyai, berhasil menangkap Peni Pekei alias Petrus Pekei, pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah Dokoge-Paniai, pada Jumat (17/5/2024).
Penangkapan dilakukan di Kampung Ekaugida, Distrik Paniai Timur.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Faizal Ramadhani, menyebut Peni Pekei sebagai Komandan Operasi Umum Markas Dokoge.
Peni ditangkap atas tindak pidana pemerasan, pengancaman, pencurian dengan kekerasan, dan kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan laporan polisi dari tahun 2015 dan DPO sejak 2016.
Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/01/k/II/2015/Papua/Res Paniai tertanggal 1 Februari 2015. Peni sudah masul daftar pencarian orang (DPO) Nomor: DPO/36/XI/2016/Ditreskrimum Polda Papua sejak 11 November 2016.
"Petrus Pekei ditangkap terkait tindak pidana pemerasan, pengancaman, pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api ilegal di Kampung Witai, Distrik Yatamo-Paniai dengan korbannya Nicolas Worabay," katanya.
KKB Tebar Teror di Intan Jaya, Kapolda Papua Tambah Kekuatan Tim Operasi Damai Cartenz
Sementara Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2024 AKBP Bayu Suseno menjelaskan, penangkapan terjadi saat Petrus Pekei sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Nabire menuju Paniai. Selama kurang dari 3 jam setelah pemantauan, personel menangkap pelaku di Tanjakan Pugo.
"Kami telah menangkap DPO KKB Petrus Pekei. Jabatannya Komandan Operasi Umum Markas Dokoge," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).
Menurutnya saat ini Petrus Pekei telah dibawa ke Mabire untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Nabire. pemeriksaan ini bertujuan untuk menyelidiki lebih dalam keterlibatan Petrus dalam jaringan KKB.
Kapendam Cendrawasih Kecam Aksi Biadab KKB Tembak Danramil Aradide
"Petrus Pekei alias Peni Pekei ini merupakan anggota KKB aktif," katanya.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz-2024 dalam melakukan penegakan hukum terhadap KKB yang menganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait