JAKARTA,iNewsTTU.id-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua unit kapal ikan yang diduga melakukan penyundupan manusia (_ people smuggling_) dan pelanggaran penangkapan ikan lintas negara tanpa dilengkapi dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Lewat siaran pers, Senin (13/5/2024) Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, dalam pernyataanya di Jakarta, menjelaskan, Stasiun PSDKP Kupang berhasil menghentikan dua kapal ikan yang mencurigakan saat melaksanakan Patroli Rutin dengan menggunakan Speedboat Hiu Biru 004. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran fungsi Fisheries Intelligence sebagai bahan akurasi data dalam melaksanakan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Ini modus baru yang kami temui dibalik pelanggaran penangkapan ikan. Kapal tanpa nama berukuran kurang dari 10 GT tersebut terdapat 12 orang yang terdiri dari enam orang WNA asal Tiongkok yang diduga akan diselundupkan ke Australia dan enam orang WNI yang bertugas sebagai awak dan operasional kapal,” ujarnya.
Keenam orang asal Tiongkok tersebut berinisial JXJ (36), DZH (49), WDF (35) CC (26), ZJX (31) dan LKY (33). Kemudian 6 orang WNI tersebut berinisial M (51), RM (40), A (32), M (47) dan B (29).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait