Deklarasi Anti Kawin Tangkap, Langkah Menuju Perlindungan Hak Perempuan di Sumba Tengah

Dion Umbu Ana lodu, Sefnat Besie
Teriakan Histeris Perempuan Sumba NTT Saat Kawin Tangkap. Foto: Tangkapan layar


SUMBA TENGAH, iNewsTTU.id – Satu langkah penting dalam melindungi hak-hak perempuan di Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur, diwujudkan melalui peluncuran Deklarasi Anti Kawin Tangkap.

Sejumlah tokoh adat, unsur pemerintahan, dan penyintas kawin tangkap turut hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba.

Direktur SOPAN Sumba, Yustin Dama Dia, dalam sambutannya menyatakan bahwa kesepakatan bersama untuk menolak praktik budaya kawin tangkap merupakan hasil dari dialog intensif antara tokoh adat Sumba Tengah.

Peluncuran kesepakatan tersebut, yang dilakukan secara daring melalui zoom meeting dan offline di Aula Kecamatan Katikutana, juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

"Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi hak-hak perempuan di pulau Sumba, khususnya Sumba Tengah. Para tokoh adat telah berkomitmen untuk menghapus praktik kawin tangkap yang tidak lagi relevan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia," ungkap Yustin.

Selain itu, Yustin juga menyoroti peran penting para penyintas kawin tangkap yang kini telah menjadi pejuang hak asasi perempuan dan hak asasi manusia. Mereka tergabung dalam Kelompok Penyintas untuk mendukung upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan di Sumba Tengah.

Yustin menguraikan, para tokoh adat dan elemen lainnya yang hadir menolak praktik budaya kawin tangkap, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap keluarga adat di Sumba Tengah tidak boleh membenarkan dan melakukan praktek kawin tangkap.
Foto Terduga Pelaku Kawin Tangkap Ikutan Viral Bersama Video Dugaan Kawin Tangkap di Sumba

2. Seluruh masyarakat adat Sumba Tengah tidak boleh menerima praktek kawin tangkap, apalagi melanjutkan sampai pada proses pelaksanaan tahap perkawinan

3. Para orang tua tidak boleh menjodohkan anak atau anak di bawah umur, anak tidak boleh menjadi jaminan atas perbuatan orang tua dalam bentuk apapun (tau ta karera na ana).

4. Apabila ada pelanggaran sesuai ketentuan point a, b dan e di atas maka akan ditindak berdasarkan hukum positif karena yang bersangkutan ikut terlibat dan atau mendukung praktik terlarang ini.

Kegiatan yang juga dihadiri Ketua Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, PJ Bupati Sumba Tengah yang diwakili oleh Asisten 1, Oktavianus Deki, Kadis Sosial, Tokoh Perempuan, Tokoh Adat, Tokoh Muda serta perwakilan lintas gereja dan media massa.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network