Kejari Kota Kupang akan Panggil dan Periksa Petinggi Bank NTT pada Kasus Korupsi Senilai 5 Miliar

Rudy Rihi Tugu
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Jeremias Penna. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Jeremias Penna mengatakan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Baru untuk para petinggi Bank NTT terkait kasus korupsi senilai Rp. 5 Miliar. 

"Penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) baru untuk kasus dugaan korupsi di Bank NTT senilai Rp5 miliar," tegas Jeremias Penna, Rabu (8/5/2024).
 
Masih menurut Jermias Penna , para pejabat pada Bank NTT itu akan dipanggil dalam waktu dekat sehingga memperjelas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp5 miliar di tubuh Bank NTT.

Jermias Penna juga mangatakan sejak kemarin (Selasa,7/5/2024) Kejari Kota Kupang sudah melakukan pemeriksaan secara marathon kepada para pihak yang dipanggil terkait kasus korupsi ini.

" Kami bahkan sejak kemarin sudah melakukan pemeriksaan kepada analis dan nasabah dalam kasus korupsi lima miliar ini, dan dalam waktu dekat kita akan periksa para petinggi di Bank NTT," Pungkasnya.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network