KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Jeremias Penna mengatakan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Baru untuk para petinggi Bank NTT terkait kasus korupsi senilai Rp. 5 Miliar.
"Penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) baru untuk kasus dugaan korupsi di Bank NTT senilai Rp5 miliar," tegas Jeremias Penna, Rabu (8/5/2024).
Masih menurut Jermias Penna , para pejabat pada Bank NTT itu akan dipanggil dalam waktu dekat sehingga memperjelas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp5 miliar di tubuh Bank NTT.
Jermias Penna juga mangatakan sejak kemarin (Selasa,7/5/2024) Kejari Kota Kupang sudah melakukan pemeriksaan secara marathon kepada para pihak yang dipanggil terkait kasus korupsi ini.
" Kami bahkan sejak kemarin sudah melakukan pemeriksaan kepada analis dan nasabah dalam kasus korupsi lima miliar ini, dan dalam waktu dekat kita akan periksa para petinggi di Bank NTT," Pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait