KUPANG,iNewsTTU.id- Merespon adanya dugaan pungutan liar ( Pungli) di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang yang ditemukan oleh Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Djone langsung turun dan mengecek kondisi di Rutan Kelas II B Kupang Senin (6/5/2024).
Saat mengecek di Rutan Kupang, Marciana berdialog dengan para Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) terkait keluhan adanya pungli sebesar Rp. 50.000 sebagai biaya penggunaan handphone dari petugas dan biaya pengamanan ibadah Minggu serta uang rokok sebagai ganti jika WBP tidak melaksanakan pembersihan secara rutin.
Ombudsman NTT juga mendapati keluhan dari warga binaan seperti petugas meminjam uang derma gereja, tapi tidak mengembalikannya. Ada pemberian uang kepada petugas saat pengamanan warga binaan yang sakit dan diantar ke rumah sakit sebesar Rp 250.000. walau pemberian itu tidak diminta petugas, tapi WBP mau tidak mau harus membayar secara sukarela.
" Pertama terima kasih kepada Ombudsman yang menyampaikan ke teman-teman media dan itu masukan buat saya untuk membenahi temuan- temuan itu, berita yang beredar itu hasil wawancara Ombudsman dengan salah seorang WBP yang pernah ada di Rutan Kupang dan sekarang ada di Lapas Kupang. mengenai itu saya kemarin sudah memerintahkan Karutan dan beberapa teman untuk investigasi mengenai penggunaan HP, jujur penggunaan HP itu terjadi pada tahun 202. beberapa bulan kemudian tepatnya Januari 2024 dari hasil investigasi sudah dihentikan, temuan kami ada 3 WBP dan 9 ASN Rutan yang kami amankan, dan saya akan tintak tegas WBP akan masuk kategori F sehingga tidak mendapat remisi dalam jangka waktu tertentu, lalu anak buah saya yang menyalahi aturan akan langsung saya mutasi," Ujar Marciana.
Ketika ditanyai terkait uang Pengamanan Marciana mengatakan tidak boleh ada uang seperti itu, bahkan ia tegas berkata kepada anak buahnya tidak boleh ada pungutan apapun kepada WBP, Marciana juga mengklarifikasi terkait uang kebersihan dan jasa antar rujuk pasien WBP dari Rutan ke Rumah Sakit.
" Tidak ada jasa pengamanan memang sudah tugas mereka di sini, gaji dan tunjangan negara sudah berikan, tadi saat apel pagi saya tegas kepada mereka. kalau soal uang kebersihan, itu kesepakatan dari sesama WBP contoh si A tidak bisa kerja karena sakit jadi minta tolong si B, karena perasaan si A memberikan uang rokok buat si B. Kalau soal biaya antar pasien rujukan itu tidak ada biaya, yang terjadi biasanya kalau pasien WBP rujuk ada keluarga yang mendampingi, karena keluarga ini perasaan misalnya mereka makan dan petugas tidak, maka mereka belanja lebih buat petugas. inilah yang terjadi," Jelas Marciana.
Marciana juga tegas mengatakan akan menegakkan aturan sesuai dengan aturan yang berlaku kepada anak buahnya yang melakukan pelanggaran.
" Kami punya kode etik, untuk petugas yang salah mereka sudah saya tegur untuk tidak boleh ambil sepeserpun, karena itu bagian dari pelayanan kami dan untuk itu saya bilang kenapa kamu menerima, tidak boleh kalian sudah digaji negara, pasti saya akan tindak tegas mereka. Jadi kalau ada ASN Kemenkumham NTT yang mencoba mencederai integritas moral dan tidak menjaga marwah institusi, saya tidak segan-segan memberikan hukuman," Tegas Marciana.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait