Kemenkumham NTT Raih Peringkat I Anugerah Legislasi Tahun 2023 Kategori Kanwil Golongan II

Rudy Rihi Tugu
Menkumham RI Yasonna Laoly memberikan penghargaan kepada Kemenkumham NTT yang meraih Peringkat I Anugerah Legislasi Tahun 2023 Kategori Kanwil Golongan II. Foto : Ist

JAKARTA,iNewsTTU.id- Kanwil Kemenkumham NTT meraih Peringkat I Anugerah Legislasi Tahun 2023 untuk Kategori Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Golongan II. Penghargaan yang diserahkan langsung Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly ini diterima Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Marciana Djone kepada iNews.id Selasa, (22/11/2023) mengatakan secara keseluruhan, Anugerah Legislasi Tahun 2023 memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada 18 institusi daerah. Yakni, Kanwil Kemenkumham, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah untuk menghasilkan peraturan berkualitas.

Yasonna mengucapkan selamat kepada seluruh penerima Anugerah Legislasi Tahun 2023 atas dedikasi dan partisipasinya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Bagi Kanwil Kemenkumham maupun Pemda dan DPRD yang belum mendapatkan penghargaan diminta terus meningkatkan kerja sama dalam upaya melahirkan ranperda dan ranperkada berkualitas untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Untuk mencapai target Indonesia Emas pada tahun 2045, salah satunya dengan mewujudkan regulasi berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.

Kementerian Hukum dan HAM, lanjut Yasonna, merupakan leading sector pembentukan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Terkait hal ini, Kanwil Kemenkumham dikatakan perlu melakukan transformasi kelembagaan melalui sistem kerja yang cepat, fungsi kerja yang lebih efektif, dan cara kerja yang efisien. Utamanya dalam kewenangannya untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperda dan ranperkada provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Transformasi kelembagaan harus didukung oleh orientasi kerja memberikan pelayanan terbaik (service of excellent) kepada seluruh pemangku kepentingan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” jelasnya.

Yasonna menambahkan, pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan prinsip kualitas, aspiratif, responsif, serta dilandasi nilai-nilai integritas. Prinsip-prinsip tersebut harus ditanamkan kepada seluruh legal drafter di Indonesia baik individu maupun tataran organisasi profesi tenaga perancang. Ditegaskan, integritas merupakan salah satu modal utama dalam mewujudkan regulasi berkualitas dan berintegritas. Dengan demikian, proses penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan akan terbebas dari berbagai bentuk penyimpangan.

“Peraturan perundang-undangan akan semakin berkualitas, serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Indonesia Maju yang menjadi harapan dan cita-cita kita bersama,” tandasnya.

Selain penghargaan bagi 18 institusi daerah, Menkumham juga memberikan apresiasi kepada 19 orang Profesor, Guru Besar, Pakar, dan Ahli yang tergabung dalam Tim Penyusunan UU KUHP, 15 kementerian/lembaga mitra kerja Ditjen PP dalam proses pembentukan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, serta para mantan Direktur Jenderal dan Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Anugerah Legislasi Tahun 2023 yang diinisiasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan juga dirangkai dengan pembukaan Rapat Kerja Teknis serta Kongres Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I). Acara ini turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang didaulat untuk menyampaikan keynote speech. (*)

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network