1.Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lain terkait bakal calon pemilihan dan pemilu.
2.Melakukan kampanye melalui media sosial terkait bakal calon.
3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon.
4. Hadir pada deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan.
5. Aktivitas di media sosial yang mendukung bakal calon.
6. Posting foto bersama bakal calon pada media sosial.
7. Menunjukkan dukungan secara fisik atau simbolis kepada bakal calon.
8. Memberikan ajakan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerja atau masyarakat.
9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan bagi bakal calon.
10. Memberikan dukungan kepada bakal calon dengan cara mengumpulkan dukungan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait