Memang dunia tempat sejuta insan bertulang di atas telapak tangan zaman telah berganti setiap peristiwa, berubah setiap nilai.
Salah satu penyakit sosial yang selanjutnya disebut sebagai patologi yang ada pada lembaga pemerintah Kabupaten Sabu-Raijua adalah Bernegara Tidak Berbudaya.
Bagaimana tidak demikian, begitu banyak oknum abdi negara yang digaji oleh rakyat untuk melayani rakyat indonesia yang ada di Kabupaten sabu raijua tidak mengerti Etnografi, Etnologi, Antropologi, maupun tatanan sosial yang ada di SABU-RAIJUA.
Kasus pengrusakan hutan lindung di Dhoka Na'Ajhu oleh JLR DI kecamatan sabu liae menemui jalan buntu
Jelas tindakan seperti ini adalah tindakan melanggar hukum namun pemerintah seakan diam karena tidak tahu sejarah
Bermodalkan Keputusan MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 95/PUU-XII/2014.
Pelaku membodohi pemerintah SABU-RAIJUA, dan jelas ini merupakan tindakan pembodohan pada PEMERINTAH dengan mengutip kalimat
"Dikecualikan terhadap turun temurun di hutan..... Dst"
Sejarahnya adalah sebagai berikut !
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait