"Karena telah habis dijalani terdakwa mengingat masa tahanan kota untuk terdakwa sudah pas 3 bulan dan 10 hari, sehingga dengan adanya putusan ini terdakwa tidak lagi menjani hukuman badan," ungkap Pengacara muda itu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait