Majelis Hakim Putuskan Kades Napan Dihukum Penjara 3 Bulan 10 Hari, Kasus Pemalsuan Dokumen

Isto Santos
Kantor Hukum Robertus Salu, SH, MH & Partners (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Menurutnya, pengadilan telah menjalankan prinsip-prinsip hukum seperti asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dengan mempertimbangkan amanah yang dijalani oleh terdakwa sebagai kepala Desa Napan.

"Tentunya setelah putusan ini dibacakan, terdakwa akan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh masyarakat Desa Napan sebagai Kepala Desa," tambahnya.

Ia menyatakan bahwa putusan ini adil dan bijaksana karena terdakwa tidak perlu lagi menjalani hukuman penjara setelah masa tahanan dijalani sesuai dengan waktu yang ditentukan.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network