Curi Data Video Pribadi Wanita di HP dan Peras Uang, Dua Pemuda Dibekuk Anggota Ditkrimsus Polda NTT

Rudy Rihi
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT AKBP Yoce Marten ( Baju Putih) dalam jumpa pers di lobby humas Polda NTT, Rabu (3/4/2024).

KUPANG,iNewsTTU.id-GMK (25) dan NRA (22) dua pemuda ini meringkuk di sel tahanan  Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT karena mencuri data pribadi dan memeras korban NNM (22) seorang karyawan BUMD.

Hal ini disampaikan Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT AKBP Yoce Marten, dalam jumpa pers di lobby humas Polda NTT, Rabu (3/4/2024).

" Awalnya HP korban NNM rusak sehingga meminta hpnya di bawa ke Counter HP untuk diperbaiki, namun oleh tersangka GMK yang merupakan teknisi hp di toko tersebut, ia malah mencuri video pribadi korban dan menyebarkannya tanpa sepengetahuan korban," Ujarnya.

Pada tanggal 02 Februari 2024 GMK membuat akun TikTok @MataPolo23  dan melakukan DM (Direct Message) atau (Pesan Singkat) kepada korban NNM untuk berhubungan seks dengan iming-iming uang sebesar Rp. 10.000.000., namun korban tidak menanggapi adanya chat tersebut.

Pada tanggal 28 Februari 2024 korban NNM dichat oleh tersangka GMK menggunakan akun tiktok palsu bernama @MataPolo23 disitu TSK mengatakan akhirnya kau punya video beredar juga ee karena hal itu korban menanyakan maksud dari perkataan tersangka namun tersangka mengatakan kalau korban akan mengetahui sendiri hal tersebut.

Pada tanggal 15 Maret 2024 korban kembali dihubungi oleh GMK dan merayu korban untuk melakukan hubungan seks dengan iming-iming akan membantu korban untuk menemukan siapa yang menyebarkan video tersebut serta mengancam korban bahwa akan menyebarkan video pribadi lainnya milik korban dan mengirimkan foto dan video tersebut kepada tempat dimana korban NNM bekerja jika korban tidak menuruti keinginan tersangka.

" Bahkan pelaku GMK dan korban NNM pernah bertemu disaksikan saksi SHL disitu tersangka mengakui bahwa tersangka adalah pemilik akun TIKTOK @MataPolo23," Tambah Wadirkrimsus.

Dalam prosesnya bahkan NNM juga ikut diperas oleh tersangka NRA yang ingin mengambil keuntungan dari masalah yang dihadapi korban NNM.

Karena sudah tidak tahan lagi maka pada tanggal 16 Maret 2024 korban membuat pengaduan atau Laporan Polisi terkait adanya dugaan Tindak Pidana ITE manipulasi Data dan atau Pengancaman yang dilakukan oleh tersangka GMK pemilik akun TIKTOK @MataPolo23 diamankan.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network