Ia menegaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk saling memaafkan dan telah membuat surat pernyataan tidak ada dendam sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Katanya, Bhabinkamtibmas desa Asumanu, AIPDA Matius Tamo Ama Bili telah mengimbau warga di desa binaannya untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
"Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh dan ingatkan ke pelaku untuk sabar dan bisa mengendalikan diri dalam mendidik anak-anak muridnya," tegas dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait