Korban dan orangtuanya sepakat untuk berdamai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan tersebut, pelaku DA mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah melakukan kekerasan terhadap korban BT.
Pelaku juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa kepada korban maupun orang lain di masa mendatang.
Kapolsek Raihat, IPTU Marcelo Da Silva, menyampaikan bahwa restorative justice dilakukan berdasarkan kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban, pelaku, dan keluarga yang hadir dalam pertemuan tersebut.
"Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban yang didampingi orangtua kandungnya bersedia memaafkan pelaku yang tak lain guru dari korban sendiri," ujar IPTU Marcelo.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait