JAKARTA, iNewsTTU.id--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memberikan tanggapan terhadap pengunduran diri seorang calon legislatif (caleg) DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II, yang merupakan anggota Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla, meskipun berhasil meraih suara terbanyak di dapilnya.
Bagja menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan. Namun, Bawaslu akan meninjau kembali aturan yang telah ditetapkan terkait dengan situasi dimana seorang caleg memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Ya hak yang bersangkutan nanti kita lihat aturannya boleh apa tidak mengundurkan diri," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
"Tapip kan kalau ini pasti ada aturan tentang itu, siapa yg menggantikannya. Kan belum ditetapkan juga kan," tambahnya.
Sebelumnya, Ratu Ngadu Bonu Wulla maju sebagai caleg DPR RI dari Dapil II yang meliputi wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.
Dalam perhitungan sementara, Wulla berhasil meraih 76.331 suara, mengungguli mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang hanya mengumpulkan 65.359 suara.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan kajian terhadap pengunduran diri Wulla. Meskipun suaranya dipastikan lolos ke Senayan, KPU telah menerima surat pengunduran diri dari caleg NasDem tersebut.
"Kebetulan kemarin itu memang saksi Partai NasDem menyampaikan surat ke kami. Kami kan tidak dalam rangka merespons itu ya. Itu kita terima sebagaimana surat yang biasanya juga diajukan ke KPU, tentu ke Ketua KPU," ujar Komisioner KPU, August Mellaz, di Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Mellaz menegaskan bahwa saat ini KPU sedang fokus pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait