Polisi Ungkap Kronologi Pencurian Ternak Sapi Hingga Buronan Nyaris Kabur ke Papua

Isto Santos
Kasus pencurian ternak sapi di Kabupaten Kupang (Foto: Istimewa).

Saat ini, YSU dan MB sudah menjalani tahap kedua proses hukum, sementara EL dan JR masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pihak kepolisian mengucapkan syukur bahwa JR berhasil ditangkap.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang pencurian ternak dan Penganiayaan ternak.

"Pelaku terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," tegas dia.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network