Sejalan dengan itu, Pemda bersama DPRD di seluruh kabupaten/kota juga diminta membentuk Perda tentang Pelindungan KIK yang memiliki kekuatan hukum sama dengan Undang-Undang. Dengan demikian, pelanggaran kekayaan intelektual juga dapat ditindak oleh aparat kepolisian atau tidak hanya sebatas ditindak oleh Satpol PP.
Menurut Josef, upaya pelindungan sekaligus promosi KIK sebagai warisan nenek moyang yang ada akan membuat kabupaten/kota tersebut maju dan sejahtera. Adapun jenis KIK meliputi EBT, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis. Semua pihak harus tergerak dari hati masing-masing di dalam melakukan upaya pelindungan KIK, kemudian bergerak bersama dengan membangun kolaborasi untuk selanjutnya menggerakkan seluruh masyarakat.
“KIK tanpa pentahelix itu percuma. Harus ada kolaborasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, media massa, dan semua stakeholder terkait untuk bersama-sama bergabung menjadi satu kekuatan mempopulerkan KIK,".
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait