KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dugaan penyelewengan dana desa oleh mantan Kepala Desa Nansean Timur periode 2015-2021, Primus Sau, mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp722 juta.
Hal ini terkuak setelah sejumlah warga melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada Kamis, (22/02/24), atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang mengakibatkan pembangunan di desa tersebut terbengkalai selama 3 tahun terakhir.
Berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten TTU pada tahun 2021, diduga terjadi penyelewengan dana desa sebesar Rp451.515.000 untuk pembangunan 10 unit rumah layak huni pada tahun anggaran 2020. Setiap unit rumah diduga menghabiskan dana sebesar Rp45.515.500.
Salah satu warga Nansean Timur yang ikut melaporkan kasus ini, IL, menjelaskan bahwa penyalahgunaan dana desa telah berdampak pada belum terselesaikannya sejumlah proyek fisik, seperti perumahan, fasilitas WC, menara, dan program pemberdayaan lainnya.
"Penyalahgunaan dana desa menyebabkan sampai sekarang pembangunan fisik belum tuntas seperti perumahan, WC, menara, dan pemberdayaan lainnya," ujar dia.
Dijelaskan, Primus Sau dilaporkan ke Jaksa berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten TTU pada tahun 2021 dan sejumlah dokumen bukti penyelewengan dana desa juga dilampirkan.
Sebelumnya, Kajari TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H mengakui pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut dari sejumlah warga Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
"Nanti kami telaah dulu laporan yang masuk ya, untuk laporan kepada pimpinan. Terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada Kejari TTU untuk menangani laporan ini," ujar Hendrik kepada iNews.id, (22/02/24).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait