Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Tipikor Dana Desa Nansean Timur Masuk Meja Hijau, Kejari TTU Tunggu Jadwal Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kades Nansean Timur TTU Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp722 Juta

Kamis, 22 Februari 2024 | 16:30 WIB
  • author Isto Santos
Mantan Kades Nansean Timur TTU Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp722 Juta
Mantan Kades Nansean Timur, Primus Sau diduga korupsi dana desa (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sejumlah warga Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melaporkan mantan Kepala Desa Primus Sau ke Kejaksaan Negeri TTU atas dugaan penyelewengan dana desa selama Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, dengan total mencapai Rp722.104.317.

IL, salah satu warga Desa Nansean Timur, mengungkapkan bahwa penelusuran terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran uang dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) menunjukkan selisih negatif sebesar Rp722.104.317.

Dengan rincian, ADD sebesar Rp76.591.000 dan DD sebesar Rp645.513.317.

"Tujuan kami datang ke Kejari TTU untuk melaporkan penyalahgunaan dana desa Nansean Timur dengan jumlah dana Rp722 juta lebih dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020," ujarnya pada Kamis, (22/02/2024).

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut