get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari TTU Analisa Dokumen dan Fakta Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nansean Timur Rp722 Juta

10 Unit Rumah Dibangun Pakai Dana Desa Nansean Timur 2020 Diduga Mubazir Capai Rp451 Juta

Sabtu, 24 Februari 2024 | 13:26 WIB
header img
Rumah layak huni dibangun pakai dana desa mubazir di Desa Nansean Timur (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dugaan penyelewengan dana desa oleh mantan Kepala Desa Nansean Timur periode 2015-2021, Primus Sau, mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp722 juta.

Hal ini terkuak setelah sejumlah warga melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada Kamis, (22/02/24), atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang mengakibatkan pembangunan di desa tersebut terbengkalai selama 3 tahun terakhir.

Berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten TTU pada tahun 2021, diduga terjadi penyelewengan dana desa sebesar Rp451.515.000 untuk pembangunan 10 unit rumah layak huni pada tahun anggaran 2020. Setiap unit rumah diduga menghabiskan dana sebesar Rp45.515.500.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut