KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Dalam perkembangan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2015 yang melibatkan terdakwa I Wayan Niarta, keluarganya telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp219.177.980 kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTU). Penyerahan ini telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang diterima oleh Kejaksaan Negeri TTU pada bulan Desember 2023.
Jaksa eksekutor, Andrew Keya, mengkonfirmasi bahwa penyerahan uang pengganti ini telah mengakibatkan pengurangan masa tahanan bagi terpidana sesuai dengan putusan pengadilan. Meskipun demikian, putusan Mahkamah Agung justru menambah hukuman terhadap I Wayan Niarta menjadi 1 Tahun 6 Bulan, dari putusan Pengadilan Negeri yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 2 Tahun.
Andrew Keya menyampaikan kepada media bahwa pihaknya belum dapat melakukan eksekusi pasca putusan Mahkamah Agung karena terpidana sedang menjalani perawatan medis di Denpasar, Bali. Koordinasi terus dilakukan dengan pihak kejaksaan setempat di mana terpidana mendapatkan perawatan.
"Kami dari Jaksa eksekutor belum melakukan eksekusi karena yang bersangkutan masih sakit dan berobat di Bali. Kami tetap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan setempat di mana terpidana menjalani perawatan," ungkapnya.
Terkait penyerahan uang pengganti, Ia menegaskan bahwa uang tersebut akan disetorkan langsung ke Kas Negara dalam waktu 1x24 jam. Sebelumnya, dr. I Wayan Niarta terjerat kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alkes ICU, Ponek Khusus Maternal, dan Ponek Khusus Neonatal RSUD Kefamenanu pada Tahun Anggaran 2015, saat menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait