Setelah menyumpal mulut bayi, LN menggorok leher bayi yang masih hidup menggunakan pisau cutter yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah kejadian itu, ia memasukkan tubuh bayi ke dalam tas kresek dan menyimpannya di bawah meja.
"Setelah menyumpal mulut korban, pelaku menggorok leher korban dalam keadaan korban masih hidup dengan menggunakan pisau cutter yang sudah dipersiapkan sebelumnya," ujar AKBP Mohammad Mukhson.
Keesokan harinya, pada tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, LN membawa tubuh bayi ke hutan sekitar 500 meter dari rumahnya dan meninggalkannya di atas tumpukan daun.
Pada tanggal 26 Januari 2024, pihak Polsek Miomaffo Timur menerima laporan bahwa telah ditemukan kepala bayi di sekitar Desa Nimasi, kurang lebih 1 kilo meter dari lokasi pembuangan jasad bayi.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengarahkan pada LN sebagai pelaku.
"Pihak kepolisian dengan menggunakan cara melakukan pengecekan seluruh data kehamilan di desa Nimasi melalui bidan desa dan kemudian penyelidikan tersebut mengarah kepada pelaku," kata dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait