Ancam Pedagang Mie Ayam pakai Pisau, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Rudy Rihi Tugu
Tersangka JRA (41) dibekuk polisi usai ancam pedagang mie ayam dengan sajam. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (pisau), yang terjadi di Jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Sabtu (10/2/2024) sore dan videonya sempat viral di Instagram.

Pelaku yang diketahui berinisial JRA (41), seorang buruh harian lepas, ditangkap Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, di Jalan Alamandar, Kelurahan Bakunase Dua, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Sabtu (10/2/2024) tak lama,  setelah mengancam korban FM (27), seorang pedagang mie ayam, dengan gunakan sebilah pisau.

 


Pelaku JRA (berbaju putih), saat mengintimidasi penjual mie ayam dengan pisau. Foto : Tangkapan Layar


Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network