KUPANG,iNewsTTU.id- Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (pisau), yang terjadi di Jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Sabtu (10/2/2024) sore dan videonya sempat viral di Instagram.
Pelaku yang diketahui berinisial JRA (41), seorang buruh harian lepas, ditangkap Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, di Jalan Alamandar, Kelurahan Bakunase Dua, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Sabtu (10/2/2024) tak lama, setelah mengancam korban FM (27), seorang pedagang mie ayam, dengan gunakan sebilah pisau.
Pelaku JRA (berbaju putih), saat mengintimidasi penjual mie ayam dengan pisau. Foto : Tangkapan Layar
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait