Korban juga bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang telah dilaporkan pada tanggal 13 September 2023.
"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak mengangkat kembali kasus ini di masa mendatang, dan mereka menerima segala resiko hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari perjanjian damai ini," tambahnya.
Pada kesempatan itu, aparat kepolisian juga mengingatkan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang, dan mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum.
"Dengan tercapainya perdamaian ini, kami berharap tidak akan ada lagi masalah atau tindakan hukum lebih lanjut. Ini adalah kesepakatan bersama yang telah tertuang dalam surat pernyataan damai," pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait