ATAMBUA, iNewsTTU.id - Polsek Lasiolat,Polres Belu berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan pelaku Yoseph Alexander Halek (47) terhadap Guido Asuk (24) melalui pendekatan restorative justice.
Korban diketahui warga Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur dan sementara pelaku merupakan warga dusun Foholoro, Desa Maneikun, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu.
Penyelesaian masalah secara restorative justice dilakukan pada hari Sabtu (3/2/2024) pukul 12.00 WITA, di kantor Polsek Lasiolat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Lasiolat, Bripka Hironimus Wake, bhabinkamtibmas AIPDA Thobias M. Kaimat, pelaku, korban, dan perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan pembuatan surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataannya, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban, yang tak lain adalah anggota keluarganya sendiri. Ia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya terhadap korban maupun orang lain.
"Melalui mediasi yang kami lakukan, korban bersedia memaafkan pelaku, mengingat keduanya masih memiliki hubungan keluarga," ungkap Kapolsek Lasiolat, IPDA Agus Haryono.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait