Ditpolairud Polda NTT Ringkus Umar, DPO Kasus Bom Ikan di Perairan Perumaan

Eman Suni
DPO pelaku pengeboman ikan diamankan Direktorat Polairud Polda NTT, Rabu (20/05/2026). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kabupaten Sikka.

DPO bernama Umar (41), seorang nelayan asal Desa Perumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, diamankan tim gabungan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di wilayah Kalikur, Kabupaten Lembata.

Direktur Polairud Polda NTT, Irwan Deffi Nasution, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat personel KP P Sukur XXII-3007 melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Perumaan pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.45 Wita.

“Pada saat penindakan, salah satu terduga pelaku berhasil melarikan diri. Tim sempat melakukan pengejaran, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi maupun tempat domisilinya,” ujar Kombes Pol Irwan.

Setelah kejadian itu, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bom rakitan yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Bali dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benda tersebut positif mengandung bahan peledak.
Dalam proses penyidikan, Umar telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali sebagai saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Pada 17 April 2026, penyidik resmi menetapkan Umar sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melayangkan dua kali surat panggilan, tetapi yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Karena tidak kooperatif, pada 12 Mei 2026 penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim gabungan yang terdiri dari personel Marnit Polairud Lembata, Marnit Polairud Sikka, serta personel Polsek Buyasuri Polres Lembata berhasil mengamankan Umar di wilayah Kalikur.

Saat ini tersangka telah diamankan di Markas Unit (Marnit) Polairud Lembata sebelum dibawa ke Marnit Polairud Sikka guna menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.

Kombes Pol Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik destructive fishing karena merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah NTT.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan bahan peledak maupun cara-cara ilegal lainnya dalam menangkap ikan karena selain melanggar hukum, juga merusak lingkungan laut,” tegasnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network