Ponsel Bisa Dibawa Masuk ke Bilik Suara Pemilu 2024?

Tim iNews, Sefnat Besie
Ponsel Bisa Dibawa Masuk ke Bilik Suara Pemilu 2024? Foto Ilustrasi. iNews.id


KUPANG, iNewsTTU.id--Berikut adalah poin-poin aturan dan larangan yang berlaku di bilik pemungutan suara selama Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum:

1. Larangan Pakaian Tertentu: Pemilih dilarang memakai pakaian atau atribut yang dapat mengindikasikan dukungan terhadap kandidat atau partai politik tertentu di dalam bilik pemungutan suara.

2.Larangan Kampanye di Dekat Tempat Pemungutan Suara: Aktivitas kampanye atau propaganda politik dilarang di dekat lokasi pemungutan suara pada hari pemilihan.

3. Larangan Menggunakan Alat Elektronik: Pemilih dilarang menggunakan alat elektronik seperti ponsel selama berada di dalam bilik pemungutan suara.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network