Ponsel Bisa Dibawa Masuk ke Bilik Suara Pemilu 2024?

Tim iNews, Sefnat Besie
Ponsel Bisa Dibawa Masuk ke Bilik Suara Pemilu 2024? Foto Ilustrasi. iNews.id

4. Larangan Mengungkap Suara: Kerahasiaan suara harus dijaga, sehingga pemilih dilarang mengungkapkan pilihan mereka kepada orang lain.

5. Antri dengan Sabar: Pemilih diharapkan untuk mengantri dengan tertib dan sabar dalam proses pemungutan suara.

6. Larangan Membawa Bahan Kampanye: Pemilih tidak diperkenankan membawa atau menunjukkan bahan kampanye di dalam bilik pemungutan suara.

7. Pemilih Tertentu: Hanya pemilih yang terdaftar dan memenuhi syarat yang diizinkan memberikan suara.

Himbauan dari KPU Karanganyar untuk tidak membawa handphone saat menyalurkan hak pilih bertujuan untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan proses pemilihan.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network