4. Larangan Mengungkap Suara: Kerahasiaan suara harus dijaga, sehingga pemilih dilarang mengungkapkan pilihan mereka kepada orang lain.
5. Antri dengan Sabar: Pemilih diharapkan untuk mengantri dengan tertib dan sabar dalam proses pemungutan suara.
6. Larangan Membawa Bahan Kampanye: Pemilih tidak diperkenankan membawa atau menunjukkan bahan kampanye di dalam bilik pemungutan suara.
7. Pemilih Tertentu: Hanya pemilih yang terdaftar dan memenuhi syarat yang diizinkan memberikan suara.
Himbauan dari KPU Karanganyar untuk tidak membawa handphone saat menyalurkan hak pilih bertujuan untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan proses pemilihan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait