Kasat Reskrim Polres TTU Tanggapi Permohonan Penangguhan Penahanan dari Kuasa Hukum Kades Napan

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Djoni Boro, memberikan tanggapan terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi melalui Kuasa Hukum, Robertus Salu, SH., MH terkait kasus pemalsuan tanda tangan.

Dikatakan, kejahatan tersebut telah terlaksana sehingga pihak polisi melakukan penyidikan berdasarkan laporan polisi (LP) yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

"Jadi perlu Saya jelaskan bahwa kejahatan ini sudah terlaksana, korban merasa diri dirugikan sehingga dia datang melapor di Polres TTU dan berdasarkan laporan polisi itulah kita proses. Laporan polisi dimaksud adalah model B, bukan model A," ungkap AKP. Djoni Boro, Kamis (11/01/2024).

AKP. Djoni menambahkan bahwa walaupun dalam KUHP kedua dan ketiga tidak ada unsur mainstrealnya, polisi tetap dapat melakukan penyidikan dengan mempertimbangkan bukti yang ada.

"Bisa bahaya jika saat melakukan penyidikan harus ada mainstrealnya," terang mantan Kasat reskrim Polres Malaka itu.

Selanjutnya, terkait dengan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Kepala Desa Napan, Djoni Boro menyatakan bahwa penangguhan tersebut tergantung pada koordinasi antara terlapor dan pelapor.

Jika pelapor setuju dan ada niat baik, polisi bersedia untuk menangguhkan penahanan atau bahkan melakukan restorative justice (RJ) jika diperlukan.

"Kalau pelapor setuju dan ada niat baik maka kami bisa menangguhkan atau bila perlu di RJ kalu pihak korban bersedia," jelas dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Kades Napan, WK, yang diwakili oleh Robertus Salu, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami berharap pihak Polres TTU dapat mengabulkan permohonan penangguhan kami, karena kami menjamin bahwa pelaku tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau mempersulit jalannya proses hukum," ungkap Salu pada Kamis, (11/01/2024).

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network