Menurut AIPDA Benyamin, suami yang dalam keadaan mabuk tersebut tega menganiaya korban hingga menyebabkan robeknya telinga bagian kanan. Korban, tidak menerima perlakuan tersebut, segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Insana Utara.
"Usai kejadian itu, sang istri langsung lapor ke Polsek Insana Utara," terang.
Ia menjelaskan, tindak pidana KDRT telah naik ke tahap II di Kejari TTU (9/1/24) dan akan dilakukan restorative justice di Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada Rabu 10 Januari 2024.
"Pihak tersangka dan korban ada kesepakatan untuk menyelesaikan kasus itu secara berdamai, dan tidak melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait